UNGARAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang ikuti Sosialisasi Layanan Fidusia di The Wujil Resort & Conventions Kabupaten Semarang, Kamis (01/02/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan di bidang jaminan fidusia.
Sosialisasi menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik korporasi maupun perseorangan mengenai tata cara penggunaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbasis teknologi informasi.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|
“Yakni pendaftaran jaminan fidusia, perubahan hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, perbaikan data fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia, ” urai Anggiat dalam laporannya.
“Selain itu, untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural, Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional, ” sambungnya.
(Ari)